Monday, October 28, 2013

PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian Perjanjian Internasional, antara lain: 
a.       Oppenheim-lauterpacht, perjanjian internasioanal adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.       G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d.      Konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.
 2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a.       Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.      Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multirateral dan tidak berurusan  dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full power).
c.       Protocol (Protocol), yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
d.      Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
e.      Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktrat dan konvensi.
f.        Proses verbal, yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatn suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
g.       Piagam (Statue), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakuptentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
h.      Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai perseetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
i.         Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasi diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
j.        Pertukaran nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanyadilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil Negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
k.       Ketentuan penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.         Ketentuan umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.    Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative, misalnya ATLANTIC Charter.
n.      Pakta (Pact), yaitu suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya Pakta Warsawa.
o.      Convenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
  
3.  Klasifikasi Perjanjian Internasional
a.       Menurut subjeknya
1)      Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hokum internasional.
2)      Perjanjian internasional di antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE.
3)      Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN.
b.      Menurut proses pembentukannya
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2)      Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan .
c.       Menurut isinya
1)      Bidang politik, seperti pakta perdamaian dan pakta pertahanan. Contoh: NATO, SEATO, ANZUS.
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD.
3)      Bidang hukum, seperti status kewarganegaraan. Contoh: antara Indonesia dan RCC serta perjanjian ekstradisi.
4)      Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS.
d.      Menurut fungsinya
1)      Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties) adalah suatu perjanjian  yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multirateral). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya:  Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.

2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral). Contohnya: perjanjian antara RI dengan RCC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.

Treaty contract dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)      Exucutory treaties adalah hal-hal yang berlaku secara terus menerus harus dijalankan. Misalnya, perjanjian perdagangan dan perjanjian persekutuan negara-negara.

b)      Executed treaties adalah hal yang berhubungan dengan tindakan segera dilaksanakan. Misalnya, mengenai penyerahan wilayah.

No comments:

Post a Comment

Download Steps (Cara Download) Link Novels

I'm using ShortLink generator. So you first has to follow the steps. Step One verification I'm not a Robot. Step Two click Click he...