PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional, antara lain: a. Oppenheim-lauterpacht, perjanjian internasioanal adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. c. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. d. Konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu. 2. Istilah-istilah dalam ...