Novel 4 Musim By Ilana Tan
- Autumn In Paris
- Winter In Tokyo
- Summer In Seoul
- Spring In London
Novel Terjemahan
- Flood Family_Tetangga Menyebalkan
- Children Of The Lamp_The Akhenaten Adventure(.exe)(bisa di run di window)
Novel By Aliazalae
- Crash Into You
- Celebrity Wedding
- The Devil In Black Jeans
Novel By Santhy Agatha
- A Romantic Story About Serena
- Sleep With The Devil
- Unforgiven Hero
- From The Darkest Side
Novel By Phoebe
- Beauty Honey
- Claire
- Venus_Forbidden Attack
- Husband
- Once(.Jar)
- Cinderella Scandal(.Jar)
Novel Remaja
- Citra Rizcha Maya_Putri Berdarah Ungu (The Half Blood Princess)
- Noel Solitude_Cowok Rasa Apel
- Elsa Puspita_Lovhobia
- Razy Bintang Argian_Matemacinta
- Mia Arsjad_Miss Cupid
- T. Andar_Ms. Jutek Vs Mr. Reseh
- Dewi Sartika_My Silly Engagement
- Shelly Salfatira_Salad Days
- Fatma Sudiastuty Octaviani_Will You Marry Me
Link di atas banyak yang rusak...
Download di bawah ini:
Google Drive
Monday, November 4, 2013
Monday, October 28, 2013
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional, antara
lain:
a. Oppenheim-lauterpacht, perjanjian internasioanal adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a. Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multirateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full power).
c. Protocol (Protocol), yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
d. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
e. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktrat dan konvensi.
f. Proses verbal, yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatn suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
g. Piagam (Statue), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakuptentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
h. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai perseetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
i. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasi diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
j. Pertukaran nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanyadilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil Negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
k. Ketentuan penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l. Ketentuan umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative, misalnya ATLANTIC Charter.
n. Pakta (Pact), yaitu suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya Pakta Warsawa.
o. Convenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
3.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
a. Menurut subjeknya
1)
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh
banyak negara yang merupakan subjek hokum internasional.
2)
Perjanjian internasional di antara negara dan
subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE.
3)
Perjanjian antarsesama subjek hukum
internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN.
b. Menurut proses pembentukannya
1)
Perjanjian yang bersifat penting, yaitu
perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi.
2)
Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu
perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan
.
c. Menurut isinya
1)
Bidang politik, seperti pakta perdamaian dan
pakta pertahanan. Contoh: NATO, SEATO, ANZUS.
2)
Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan
bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD.
3)
Bidang hukum, seperti status kewarganegaraan. Contoh:
antara Indonesia dan RCC serta perjanjian ekstradisi.
4)
Bidang batas wilayah, seperti laut territorial
dan batas alam daratan.
5)
Bidang kesehatan, seperti masalah karantina
penanggulangan wabah dan penyakit AIDS.
d. Menurut fungsinya
1)
Perjanian yang membentuk hukum (law making
treaties) adalah suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat
internasional secara keseluruhan (bersifat multirateral). Perjanjian itu
bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya:
Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum
Laut Internasional tahun 1982.
2)
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract) ialah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara
yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral). Contohnya: perjanjian antara
RI dengan RCC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai
batas wilayah.
Treaty contract dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)
Exucutory treaties adalah hal-hal yang berlaku
secara terus menerus harus dijalankan. Misalnya, perjanjian perdagangan dan
perjanjian persekutuan negara-negara.
b)
Executed treaties adalah hal yang berhubungan
dengan tindakan segera dilaksanakan. Misalnya, mengenai penyerahan wilayah.
Sunday, October 27, 2013
TEATER
Contoh teater:
Kelompok 8
Nama
kelompok:
1. Jaya, Suami : Pak Jaya
2.
Sas, Istri : Ibu Sas
3.
Susan, Anak : Susan
4.
Will, Seorang dukun : Mbah Aseng
5. Elly, Teman Susan : Elly
Cerita dibuat oleh: Susan
KURANG KERJAAN
Keluarga Pak
Jaya adalah keluarga yang miskin. Pak jaya adalah seorang pengangguran,
kerjaannya cuan pergi sana-sini, kalau dirumah dia hanya duduk-duduk di bangku
sambil baca koran dan minum kopi. Pak Jaya mempunyai seorang anak, yang
sekarang sudah sekolah di bangku SMA. Nama anaknya Susan, sia mempunyai teman
bernama Elly, anak dari seorang penjual kopi. Mereka satu sekolah.
Suatu hari Susan pulang dari sekolah,
setibanya di rumah, dia langsung menghampiri ayahnya yang sedang duduk sambil
minum kopi di teras rumah.
Susan : “Pak....! Pak....! Bapak....!!!”(sambil memukul meja)
Ayahnya terkejut karena beliau sedang
melamun, seandainya bisa membuat uang.
Pak Jaya : “Iya
Baga... Ada apa?”
Susan : “Pak, belikan aku Hp barulah.
Kayak punya teman aku, Elly.”
Pak Jaya : “Emang
kenapa harus beli lagi? Kamukan udah punya Hp yang keren, jaman (tahun) 90-an.”
Susan : “Thu
mah, bukan Hp keren, Pak. Thu Hp keren kaya kera mati kemaren, Pak.”
Pak Jaya : “Oh, gitu,
ya... Nanti Bapak belikan.”
Tiba-tiba datanglah Ibunya.
Ibu Sas : “Pak,
beras dirumah udah abis!”
Pak Jaya : “Ya...
Ya..... ”
Ibu Sas : “Kok,
iya.. Iya jak. Duitnye mane??”
Susan : “Iya,
nih. Ya... Ya Jak dari tadi. Tapi gada ambil uangnya, ya gada uang X.”
Pak Jaya : “Udah tau
Bapak gada uang, kenapa pulak minta uang ma Bapak?”
Susan : “Trus...
Minta uangnya ma siapa? Masak minta ma om-om yang tukang ojek, thu..!”
Pak Jaya : “Oya...
Ya... Diakan bukan Bapak kamu, Bapak kamukan saya.”
Susan : “Ya,
ialah Pak. Masak lupa sama anak sendiri?!”
Pak Jaya : “Maklum
keturunan Alberth Einstein. Diakan
bodohnya nggak bisa baca sms, kalau Bapak bodohnya lupa anak sendiri.”
Susan : “Cobalah,
Bapak cari kerjaan biar bisa dapat uang.”
Pak Jaya : “Bapak
tidak perlu kerja. Bapak tak kerja pun bisa dapat uang.”
Susan : “Kok,
bisa, Pak...!!!”
Pak Jaya : “Bisa
donk, gue gitu lo. ”
Susan : “Alah,
thu ma hayalan Bapak jak...”
Pak Jaya : “Kamu
nggak percaya!!!”
Susan : “Ya,
nggaklah Pak. Masak orang kayak Bapak yang cuman tamat kelas 6 SD bisa buat
uang.”
Pak jaya : “Kamu
jangan remehkan Bapak. Walaupun Bapak ni cuman tamat kelas 6 SD tapi Bapak bisa
buat uang. Uang mainan tapi.. Ha.. Ha... Ha....”
Ibu Sas : “Pak..
Pak... Ibu nyesel nikah sama Bapak yang kerjaannya menghayal mulu. Pusing ibu
ni..”
Pak Jaya : “Siapa
suruh mau nikah sama Bapak?”
Ibu Sas :
“Terpaksa!!!”
Setelah itu
Susan dan Ibunya prgi mninggalkan Bapaknya sendiri. Beberapa saat kemudian Pak Jaya pergi keluar rumah. Ternyata rumah yang ditujunya adalah rumah Mbah Aseng,
sorang dukun yang kononnya dikatakan dukun yang handal dibidang apapun.
Sesampainya di rumah Mbah Aseng, Pak Jaya langsung menghampiri Mbah Aseng yang
sedang duduk manis sambil minum kopi di dekat peralatan pendukunannya.
Pak Jaya : “Mbah...”
Mbah Aseng : “Ya, silakan masuk. Ada apa?” (sambil minum kopi)
Pak Jaya : “Nggak.... Mbah lagi minum kopi,ya?”
Mbah Aseng : “Kok tau!”
Pak Jaya : “Thu Mbah
lagi minum.”
Mbah Aseng : “Begok loe...
Udah tau masih nanya.”
Pak Jaya : “Kalau
saya begok berarti Mbah juga bego donk.”
Mbah Aseng : “Kok bisa!!
Yang begokkan kamu bukan saya”
Pak Jaya : “Mbah...”
Mbah Aseng : “Ya...!!!”
(suara meninggi)
Pak Jaya : “Saya
mau tanya ni!!! (ikut meninggi) Mbah pernah lihat nggak orang gila ngomong
dengan orang waras?”
Mbah Aseng : “Nggak pernah.
Emang kenpa? Yang Mbah tau, orang gila thu ngomong dengan orang gila juga”
Pak Jaya : “Tadikan
Mbah bilang saya ini begok, berarti Mbah juga begok donk. Kan Mbah ngomong sama
saya dari tadi. Jadi, kita sama-sama begok.”
Mbah Aseng : “Oiya... ya.
Kan orang gila ngomong dengan orang gila, kalau orang begok ngomong dengan
orang begok juga. Ha... Ha... Ha... ”
(Dengan
senangnya Mbah ketawa, cuman dibilang orang begok, apalagi kalau dibilang orang
gila,ya?)
Pak Jaya :
“Ngomong-ngomong, Mbah. Boleh nggak saya minta kopinya sedikit”
Mbah Aseng : “O tidak bisa,
enak aja! Zaman sekarang gada yang gratisan, Boy. Beli donk!”
Pak Jaya : “Saya sih
mau beli Mbah, tapi gak da uang.”
Mbah Aseng : “Walah...
Walah... Kamu ini, hari gini masih mikirin uang. Hutang aja, Boy. Punya Mbah
jak hampir 1 juta hutangnya di warung kopi dapan, thu.”(sambil menunjuk ke
warung kopi yang ada di depan.)
Pak Jaya : “O ya!!!”
Mbah Aseng : “Ya ialah masak ya iya donk!”
Pak Jaya : “Trus, nanti Mbah bayarnya pakai apa? ”
Mbah aseng : “Ya, tunggu
ada uanglah.”
Pak Jaya : “Emangnya
Mbah dapat uang darimana? Pelanggan Mbahkan
udah berkurang alias dikit?”
Mbah Aseng : “Ya, bisa
donk! Kan bisa ditabung uangnya. Sedikit demi sedikitkan lama-lama menjadi
bukit. ”
Pak Jaya : “Ternyata
orang begok bisa berpikir positif juga, ya... ”
Tiba-tiba
datang seorang wanita, yang ternyata adalah temannya anak Pak Jaya yang
merupakan anak juragan Penjual Kopi. Dia datang ke rumah Mbah Aseng untuk
menagih hutang yang hampir sejuta.
Elly :
“Mbah Aseng...”
Mbah Aseng : “Ya, Ada apa?”
Elly : “Mbah
saya kesini disuruh sama ibu saya untuk menagih utang sama Mbah. Hutang kopinya
Mbah yang hampir 1 juta? ”
Pak Jaya langsung ketawa mendengar perkataan Elly.
Pak Jaya : “Ha...
Ha... Ha...”
Mbah Aseng : “Kamu ketawain
Mbah, ya? Kurang ajar kamu, ya. jangan ikut campur urusan orang lain!!”
Pak Jaya
masih tetap ketawa sambil berjalan keluar diikuti Mbah Aseng.
Elly : “Eh,
eh, eh... Mau kemana! Urusan kita kan belum selesai. Bayar dulu hutangnya baru
boleh pergi!!”
Mbah Aseng : “Iya, Iya...
Mbah akan bayar, tapi tunggu Mbah udah jadi gubernur seperti Pak Jokowi.”
(sambil mengikuti gaya rockernya Pak Jokowi)
Elly :
“Alah... Banyak omong Mbah ini. Cepat sini uangnya!!”
Karna Mbah tidak mengambil uang dan membayar hutangnya, Elly pun
membongkar seluruh isi rumah Mbah Aseng. Mbah Aseng hanya bisa duduk termenung
melihat Elly mengobrak-abrikkan rumahnya. Beberapa saat kemudian Elly menemukan
sebuah kotak merah yang berisikan cincin mata merah. Setelah itu, barulah Elly
meninggalkan rumah Mbah.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Download Steps (Cara Download) Link Novels
I'm using ShortLink generator. So you first has to follow the steps. Step One verification I'm not a Robot. Step Two click Click he...
-
Ajaran tradisional Gereja menyebutkan bahwa sifat-sifat gereja adalah Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik. Arti dan makna dari sifat-sifa...
-
Trudi Canavan From Goodreads: Born in Kew, Melbourne, Australia October 23, 1969 Website http://www.tr...
-
Semua Novel di Bawah dalam Bahasa Inggris! Untuk download langsung klik judulnya aja! All This Novel are in English! Selain yang dikasih ...