Monday, November 4, 2013

Download Novel pdf

Novel 4 Musim By Ilana Tan

- Autumn In Paris
- Winter In Tokyo
- Summer In Seoul
- Spring In London

Novel Terjemahan

- Flood Family_Tetangga Menyebalkan
- Children Of The Lamp_The Akhenaten Adventure(.exe)(bisa di run di window)

Novel By Aliazalae
- Crash Into You
- Celebrity Wedding
- The Devil In Black Jeans

Novel By Santhy Agatha
- A Romantic Story About Serena
- Sleep With The Devil
- Unforgiven Hero
- From The Darkest Side

Novel By Phoebe
- Beauty Honey
- Claire
- Venus_Forbidden Attack
- Husband
- Once(.Jar)
- Cinderella Scandal(.Jar)

Novel Remaja
- Citra Rizcha Maya_Putri Berdarah Ungu (The Half Blood Princess)
- Noel Solitude_Cowok Rasa Apel
- Elsa Puspita_Lovhobia
- Razy Bintang Argian_Matemacinta
- Mia Arsjad_Miss Cupid
- T. Andar_Ms. Jutek Vs Mr. Reseh
- Dewi Sartika_My Silly Engagement
- Shelly Salfatira_Salad Days
- Fatma Sudiastuty Octaviani_Will You Marry Me

 Link di atas banyak yang rusak...
Download di bawah ini:
Google Drive

Monday, October 28, 2013

PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian Perjanjian Internasional, antara lain: 
a.       Oppenheim-lauterpacht, perjanjian internasioanal adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. mengatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.       G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d.      Konvensi Wina Tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.
 2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a.       Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.      Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multirateral dan tidak berurusan  dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full power).
c.       Protocol (Protocol), yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
d.      Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
e.      Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktrat dan konvensi.
f.        Proses verbal, yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatn suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
g.       Piagam (Statue), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakuptentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
h.      Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai perseetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
i.         Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasi diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
j.        Pertukaran nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanyadilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil Negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
k.       Ketentuan penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.         Ketentuan umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.    Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative, misalnya ATLANTIC Charter.
n.      Pakta (Pact), yaitu suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya Pakta Warsawa.
o.      Convenant, yaitu anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
  
3.  Klasifikasi Perjanjian Internasional
a.       Menurut subjeknya
1)      Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hokum internasional.
2)      Perjanjian internasional di antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE.
3)      Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN.
b.      Menurut proses pembentukannya
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2)      Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan .
c.       Menurut isinya
1)      Bidang politik, seperti pakta perdamaian dan pakta pertahanan. Contoh: NATO, SEATO, ANZUS.
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD.
3)      Bidang hukum, seperti status kewarganegaraan. Contoh: antara Indonesia dan RCC serta perjanjian ekstradisi.
4)      Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS.
d.      Menurut fungsinya
1)      Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties) adalah suatu perjanjian  yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multirateral). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya:  Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.

2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral). Contohnya: perjanjian antara RI dengan RCC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.

Treaty contract dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a)      Exucutory treaties adalah hal-hal yang berlaku secara terus menerus harus dijalankan. Misalnya, perjanjian perdagangan dan perjanjian persekutuan negara-negara.

b)      Executed treaties adalah hal yang berhubungan dengan tindakan segera dilaksanakan. Misalnya, mengenai penyerahan wilayah.

Sunday, October 27, 2013

TEATER


Contoh teater:
 

Kelompok 8
Nama kelompok:
1.       Jaya, Suami : Pak Jaya
2.       Sas, Istri : Ibu Sas
3.       Susan, Anak : Susan
4.       Will, Seorang dukun : Mbah Aseng
5.       Elly, Teman Susan : Elly
Cerita dibuat oleh: Susan

KURANG KERJAAN
     Keluarga Pak Jaya adalah keluarga yang miskin. Pak jaya adalah seorang pengangguran, kerjaannya cuan pergi sana-sini, kalau dirumah dia hanya duduk-duduk di bangku sambil baca koran dan minum kopi. Pak Jaya mempunyai seorang anak, yang sekarang sudah sekolah di bangku SMA. Nama anaknya Susan, sia mempunyai teman bernama Elly, anak dari seorang penjual kopi. Mereka satu sekolah.
      Suatu hari Susan pulang dari sekolah, setibanya di rumah, dia langsung menghampiri ayahnya yang sedang duduk sambil minum kopi di teras rumah.
Susan : “Pak....! Pak....! Bapak....!!!”(sambil memukul meja)
  Ayahnya terkejut karena beliau sedang melamun, seandainya bisa membuat uang.
Pak Jaya        : “Iya Baga... Ada apa?”
Susan            : “Pak, belikan aku Hp barulah. Kayak punya teman aku, Elly.”
Pak Jaya        : “Emang kenapa harus beli lagi? Kamukan udah punya Hp yang          keren, jaman (tahun) 90-an.”
Susan             : “Thu mah, bukan Hp keren, Pak. Thu Hp keren kaya kera mati kemaren, Pak.”
Pak Jaya        : “Oh, gitu, ya... Nanti Bapak belikan.”
Tiba-tiba datanglah Ibunya.
Ibu Sas           : “Pak, beras dirumah udah abis!”
Pak Jaya         : “Ya... Ya..... ”
Ibu Sas           : “Kok, iya.. Iya jak. Duitnye mane??”
Susan             : “Iya, nih. Ya... Ya Jak dari tadi. Tapi gada ambil uangnya, ya gada uang X.”
Pak Jaya        : “Udah tau Bapak gada uang, kenapa pulak minta uang ma Bapak?”
Susan             : “Trus... Minta uangnya ma siapa? Masak minta ma om-om yang tukang ojek, thu..!”
Pak Jaya        : “Oya... Ya... Diakan bukan Bapak kamu, Bapak kamukan saya.”
Susan             : “Ya, ialah Pak. Masak lupa sama anak sendiri?!”
Pak Jaya        : “Maklum keturunan Alberth Einstein. Diakan  bodohnya nggak bisa baca sms, kalau Bapak bodohnya lupa anak sendiri.”
Susan             : “Cobalah, Bapak cari kerjaan biar bisa dapat uang.”
Pak Jaya          : “Bapak tidak perlu kerja. Bapak tak kerja pun bisa dapat uang.”
Susan              : “Kok, bisa, Pak...!!!”
Pak Jaya          : “Bisa donk, gue gitu lo. ”
Susan              : “Alah, thu ma hayalan Bapak jak...”
Pak Jaya          : “Kamu nggak percaya!!!”
Susan              : “Ya, nggaklah Pak. Masak orang kayak Bapak yang cuman tamat kelas 6 SD bisa buat uang.”
Pak jaya          : “Kamu jangan remehkan Bapak. Walaupun Bapak ni cuman tamat kelas 6 SD tapi Bapak bisa buat uang. Uang mainan tapi.. Ha.. Ha... Ha....”
Ibu Sas            : “Pak.. Pak... Ibu nyesel nikah sama Bapak yang kerjaannya menghayal mulu. Pusing ibu ni..”
Pak Jaya          : “Siapa suruh mau nikah sama Bapak?”
Ibu Sas            : “Terpaksa!!!”
Setelah itu Susan dan Ibunya prgi mninggalkan Bapaknya sendiri. Beberapa saat kemudian  Pak Jaya pergi keluar rumah. Ternyata  rumah yang ditujunya adalah rumah Mbah Aseng, sorang dukun yang kononnya dikatakan dukun yang handal dibidang apapun. Sesampainya di rumah Mbah Aseng, Pak Jaya langsung menghampiri Mbah Aseng yang sedang duduk manis sambil minum kopi di dekat peralatan pendukunannya.
            Pak Jaya          : “Mbah...”
            Mbah Aseng   : “Ya, silakan masuk. Ada apa?” (sambil minum kopi)
            Pak Jaya          : “Nggak.... Mbah lagi minum kopi,ya?”
Mbah Aseng   : “Kok tau!”
Pak Jaya          : “Thu Mbah lagi minum.”
Mbah Aseng   : “Begok loe... Udah tau masih nanya.”
Pak Jaya          : “Kalau saya begok berarti Mbah juga bego donk.”
Mbah Aseng   : “Kok bisa!! Yang begokkan kamu bukan saya”
Pak Jaya          : “Mbah...”
Mbah Aseng   : “Ya...!!!” (suara meninggi)
Pak Jaya           : “Saya mau tanya ni!!! (ikut meninggi) Mbah pernah lihat nggak orang gila ngomong dengan orang waras?”
Mbah Aseng   : “Nggak pernah. Emang kenpa? Yang Mbah tau, orang gila thu ngomong dengan orang gila juga”
Pak Jaya          : “Tadikan Mbah bilang saya ini begok, berarti Mbah juga begok donk. Kan Mbah ngomong sama saya dari tadi. Jadi, kita sama-sama begok.”
Mbah Aseng   : “Oiya... ya. Kan orang gila ngomong dengan orang gila, kalau orang begok ngomong dengan orang begok juga. Ha... Ha... Ha... ”
                        (Dengan senangnya Mbah ketawa, cuman dibilang orang begok, apalagi kalau dibilang orang gila,ya?)
Pak Jaya          : “Ngomong-ngomong, Mbah. Boleh nggak saya minta kopinya sedikit”
Mbah Aseng   : “O tidak bisa, enak aja! Zaman sekarang gada yang gratisan, Boy. Beli donk!”
Pak Jaya          : “Saya sih mau beli Mbah, tapi gak da uang.”
Mbah Aseng   : “Walah... Walah... Kamu ini, hari gini masih mikirin uang. Hutang aja, Boy. Punya Mbah jak hampir 1 juta hutangnya di warung kopi dapan, thu.”(sambil menunjuk ke warung kopi yang ada di depan.)
Pak Jaya          : “O ya!!!”
Mbah Aseng   : “Ya ialah masak ya iya donk!”
Pak Jaya          : “Trus, nanti Mbah bayarnya pakai apa? ”
Mbah aseng   : “Ya, tunggu ada uanglah.”
Pak Jaya          : “Emangnya Mbah dapat uang darimana? Pelanggan Mbahkan  udah berkurang alias dikit?”
Mbah Aseng   : “Ya, bisa donk! Kan bisa ditabung uangnya. Sedikit demi sedikitkan lama-lama menjadi bukit. ”
Pak Jaya          : “Ternyata orang begok bisa berpikir positif juga, ya... ”
Tiba-tiba datang seorang wanita, yang ternyata adalah temannya anak Pak Jaya yang merupakan anak juragan Penjual Kopi. Dia datang ke rumah Mbah Aseng untuk menagih hutang yang hampir sejuta.
Elly                  : “Mbah Aseng...”
Mbah Aseng   : “Ya, Ada apa?”
Elly                  : “Mbah saya kesini disuruh sama ibu saya untuk menagih utang sama Mbah. Hutang kopinya Mbah yang hampir 1 juta? ”
Pak Jaya langsung ketawa mendengar perkataan Elly.
Pak Jaya          : “Ha... Ha... Ha...”
Mbah Aseng   : “Kamu ketawain Mbah, ya? Kurang ajar kamu, ya. jangan ikut campur urusan orang lain!!”
Pak Jaya masih tetap ketawa sambil berjalan keluar diikuti Mbah Aseng.
Elly                  : “Eh, eh, eh... Mau kemana! Urusan kita kan belum selesai. Bayar dulu hutangnya baru boleh pergi!!”
Mbah Aseng   : “Iya, Iya... Mbah akan bayar, tapi tunggu Mbah udah jadi gubernur seperti Pak Jokowi.” (sambil mengikuti gaya rockernya Pak Jokowi)
Elly                  : “Alah... Banyak omong Mbah ini. Cepat sini uangnya!!”
Karna Mbah tidak mengambil uang dan membayar hutangnya, Elly pun membongkar seluruh isi rumah Mbah Aseng. Mbah Aseng hanya bisa duduk termenung melihat Elly mengobrak-abrikkan rumahnya. Beberapa saat kemudian Elly menemukan sebuah kotak merah yang berisikan cincin mata merah. Setelah itu, barulah Elly meninggalkan rumah Mbah.


selesai

Download Steps (Cara Download) Link Novels

I'm using ShortLink generator. So you first has to follow the steps. Step One verification I'm not a Robot. Step Two click Click he...